BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun, Ini Jadwalnya
BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp […]
Transaksi Kripto di Indonesia akan Kena Pajak? Simak Berita Berikut
Pemerintah akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto. PPN yang akan dikenakan pada aset kripto yaitu sebesar 0,1 persen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Hestu menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.
Hestu mengatakan, transaksi aset kripto dipungut lantaran komoditas itu bukan alat pembayaran. “Kripto itu kena PPN juga. Kenapa? Karena itu bukan uang. BEI (Bursa Efek Indonesia) enggak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappepti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas,” kata Hestu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022). Ia menambahkan, “nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya. PPN final 0,1 persen.”
PPN yang diberlakukan untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN final dengan besaran 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.
Tak hanya pada kripto, pemerintah juga mengenakan pajak untuk perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan untuk mengatur besaran pajak kripto.
Aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan PPh yang akan dikenakan pada aset kripto.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto akan diimplementasikan pada periode Mei 2022. Maka dari itu, pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak semua barang atau jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.
Ia mengatakan, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang atau jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang atau jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.
Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.
Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
“Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan,” kata Sri Mulyani dalam Talkshow Spectaxcular di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Amerika Akan Berlakukan Pajak Dari Kepemilikan Cryptocurrency
BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp […]
Bitcoin hari ini menguat? Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi memprediksi harga Bitcoin hari ini dibuka fluktuatif namun menguat di […]
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk akan segera melantai di Bursa Efek Indonesia dengan menggelar penawaran umum perdana saham (initial […]
Arab Saudi mulai jajaki CBDC nih~ Bank Sentral Arab Saudi (SAMA) mengatakan sedang melakukan eksperimen mata uang digitalnya dan saat […]
Kurs dolar hari ini, simak kabar berikut! Indeks dolar Amerika (AS) jeblok pada perdagangan Rabu pasca pengumuman suku bunga (The […]
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjanjikan akan membagikan dividen sebanyak-banyaknya 50 persen dari laba bersih untuk tahun buku 2023. Direktur Keuangan […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.