China Geser Posisi Amerika di Asia Tenggara
China Geser Amerika dari Asia Tenggara? Dalam lima tahun terakhir, pengaruh Amerika Serikat (AS) di Asia Tenggara mulai luntur, sementara […]
Pajak Kripto Resmi Berlaku 1 Mei 2022
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 30 Maret 2022.
Perdagangan aset kripto di Indonesia dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku mulai 1 Mei 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda yang sebelumnya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu mengungkapkan, pajak kripto tetap berlaku pada 1 Mei 2022.
“Sejauh ini, aturan PMK pajak aset kripto masih tetap akan berlaku pada tanggal 1 Mei 2022. Besar harapan kami, selama penerapan di masa awal nanti, DJP bisa kembali meninjau aturan PMK 68 dengan memasukan usulan dari asosiasi dan pedagang aset kripto. Agar pemungutan pajak tetap optimal dan menguntungkan semua pihak,” ujar pria yang akrab disapa Manda kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (1/5/2022).
Manda menjelaskan, pada pertemuan asosiasi bersama DJP pada 22 April 2022 lalu, hadirnya DJP dalam ekosistem aset kripto di Indonesia, menjadi legitimasi bagi aset kripto menjadi bagian dalam kelas aset baru di Indonesia.
“Kami mengapresiasi hadirnya DJP dalam ekosistem kripto di Indonesia. Kepastian hukum dan perpajakan membuat rasa nyaman dan aman bagi para investor untuk merealisasikan keuntungannya,” jelas Manda.
“Kami tidak bisa menyebutkan usulan apa saja yang disampaikan dalam pertemuan DJP karena bersifat confidensial dan merupakan skema bisnis. Namun, salah satu yang bisa kami sampaikan adalah saat ini PMK 68 belum sepenuhnya meng-cover transaksi dalam aset kripto. Sehingga butuh waktu untuk implementasi, dari sisi pengembangan API (Application Programming Interface) dan sosialisasi,” tutur Manda.
Di sisi lain, Manda menjelaskan, dalam aturan PMK 68 ini juga belum dijelaskan untuk pemberian hadiah, seperti campaign rewards, air drops dan lainnya berupa aset kripto apakah dilakukan pemungutan pajak atau tidak.
“Untuk transaksi B2B, exchanger-to-exchanger juga masih belum ada aturannya karena saat ini exchanger tidak berdiri sendiri, karena saling membuka diri sehingga masing-masing exchanger yang saling bekerja sama punya posisi jual-beli kripto yang sama,” kata dia.
Pengenaan pajak ini juga tak hanya terjadi bagi aset kripto, tetapi pada instrumen investasi lainnya seperti saham. Menurut Manda, perbedaan paradigma transaksi antara pasar saham dan kripto ada di lembaga perantara.
“Saat ini, industri kripto di Indonesia belum ada lembaga bursa kripto yang bisa menjadi lembaga perantara antar exchange. Sehingga, jika bursa ada pemungutan pajak akan lebih mudah, karena semua transaksi akan terpusat,” tutur Manda.
“Stock market sudah menggunakan konsep seperti itu, dengan melibatkan IDX sebagai lembaga perantara antar sekuritas. Semua transaksi jual-beli saham bisa terpusat di IDX, sehingga pemungutan pajak akan jauh lebih mudah,” lanjut dia.
Baca juga: Yuk Intip Kinerja Keuangan Emiten Bank BUMN di Q1 2022!
China Geser Amerika dari Asia Tenggara? Dalam lima tahun terakhir, pengaruh Amerika Serikat (AS) di Asia Tenggara mulai luntur, sementara […]
Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah kembali sebesar 0,13% menjadi Rp15.000/US$ pada perdagangan hari ini, Rabu (31/5/2023). Pelemahan ini […]
Harga bitcoin (BTC) turun di bawah $28.000 selama sesi jam perdagangan AS pada hari Selasa (30/05). Akan tetapi, harga bitcoin […]
Apa itu Filecoin? Filecoin adalah jaringan peer-to-peer yang menyimpan file, menawarkan insentif ekonomi dan kriptografi bawaan untuk memastikan file disimpan dengan […]
Turis asing yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Bali akan “ditindak tegas,” otoritas setempat telah memperingatkan. Berbicara pada konferensi […]
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak pernah mengalami penguatan selama sebulan terakhir. Hal ini disebabkan oleh debt […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.