PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rombak Susunan Direksi & Komisaris
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) merombak direksi dan komisaris. Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso resmi diangkat sebagai […]
Kripto aset di Indonesia belakangan tumbuh cukup massif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berencana mengatur lebih rinci mengenai aturan main investasi aset kripto ini di Tanah Air.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin kemarin (14/6), Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, Indonesia saat ini belum mempunyai regulasi yang jelas mengenai aset kripto. Bappebti, saat ini hanya mengatur kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
“Belum ada regulasi yang jelas mengenai kripto ini, tapi dari Bappebti mengatakan ini tergolong komoditas, sehingga nanti mestinya kami bersama-sama duduk bersama bagaimana pengaturan ke depannya,” ungkap Wimboh, di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).
Untuk mengatur lebih jauh mengenai regulasi tersebut, OJK sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan agar aturan ini nantinya bisa diturunkan dalam bentuk Undang-undang.
“Kami sudah bicara dengan Menteri Perdagangan untuk segera melakukan, ini kejelasannya bagaimana dan itu (kripto) mestinya harus diatur dalam undang-undang yang secara jelas,” beber Wimboh.
Ia menekankan, pengaturan aset kripto ini bisa seperti aturan perdagangan yang berlaku di pasar modal. Perdagangan kripto setidaknya memiliki Self Regulatory Organizations (SRO), atau lembaga yang punya kewenangan menerapkan aturan dari regulator.
Selanjutnya, ada lembaga yang mengatur mengenai settlement transaksi hingga aturan mengenai perlindungan bagi investor. Menurutnya, hal tersebut diperlukan lantaran transaksi aset kripto sangat fluktuatif.
Sebagai informasi, menurut catatan Kementerian Perdagangan, aset kripto sendiri saat ini diperdagangkan dengan omzet sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturannya.
Bappebti pun berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan sedang digodok dan rencananya bursa komoditas tersebut akan berdiri pada semester kedua tahun ini.
Jika hal itu terwujud, maka Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh pemerintah.
Berdasarkan data terkini, ada sekitar 8.000 hingga 9.000 jenis aset kripto saat ini. Bappebti sendiri telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri. Kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan ketiga upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.” jelas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam pernyataan resmi sebelumnya.
Baca juga:
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) merombak direksi dan komisaris. Gubernur DKI Jakarta periode 1997-2007 Letnan Jenderal Purnawirawan Sutiyoso resmi diangkat sebagai […]
Wall street hari ini menghijau seiring pelaku pasar menghidupkan kembali reli pasar baru-baru ini yang melambat awal pekan ini. Pada penutupan […]
Bitcoin dan Ethereum Hari Ini, Check it out! Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan […]
The Fed Kerek Suku Bunga Lagi? Bank sentral Amerika Serikat (AS) merilis notula rapat kebijakan moneter edisi Juli saat menaikkan […]
CEO Terraform Labs Do Kwon akhirnya telah mengakui dirinya salah. Namun Kwon mengatakan dia tidak berbicara dengan penyelidik Korea Selatan. […]
Wall street melemah pada perdagangan Rabu, 17 Agustus 2022. Reli yang telah mendorong harga lebih tinggi sejak Juni tampak kehilangan tenaga. […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.