BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun, Ini Jadwalnya
BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp […]
Vesting kripto adalah kondisi ketika sebuah token atau koin kripto harus dikunci dan belum bisa diperjualbelikan.
Istilah Vesting juga dikenal dengan Vesting Period atau periode vesting yang artinya periode penguncian token, mengacu pada periode waktu di mana token yang dijual pada tahap pra-penjualan ICO dicegah untuk dijual selama periode waktu tertentu.
Dalam kebanyakan kasus, token atau koin dapat ditransfer segera setelah diterima, tetapi ini tidak berlaku untuk semua proyek. Alasan di balik proses ini bervariasi dari satu proyek ke proyek lainnya dan tidak ada cara untuk mengetahui dengan pasti mengapa proyek tertentu memerlukan periode penguncian.
Sebagian besar proyek memiliki metode uniknya sendiri dalam menangani distribusi token, jadi sebaiknya tanyakan langsung kepada pengembang suatu kripto jika Anda memiliki pertanyaan tentang penanganan proses pendistribusian kripto.
Ada banyak jenis penguncian yang berbeda, dan mereka sering digunakan bersama dengan mekanisme lain seperti tingkatan bonus. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Baca juga: Bitcoin Hampir Sentuh Rp700 Juta! Trend Positif Bagi Investor?
Ekonomi token yang sehat mengharuskan sebagian besar token dipegang oleh investor dan tidak ditempatkan di pasar. Mengunci token memungkinkan tim untuk memiliki pemahaman yang kuat tentang nilai token mereka.
Ini juga menonaktifkan pengembang untuk menjual token mereka tepat setelah perdagangan ditayangkan, karenanya, melindungi kepentingan pemegang.
Dengan mengunci token, developer dapat mencegah dumper menabrak harga segera setelah token terdaftar di bursa mana pun. Biasanya merupakan bagian dari kebijakan anti-dump mereka untuk menarik lebih banyak investor dengan mendapatkan kepercayaan mereka pada umur panjang proyek.
Oleh karena itu, periode penguncian membatasi pemegang terkait penjualan token, sehingga memberi mereka cukup waktu untuk memikirkan kembali keputusan mereka.
Baca juga: Token UNI (Uniswap) Masuk ke Jajaran 20 Token DeFi Teratas
BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp […]
Bitcoin hari ini menguat? Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi memprediksi harga Bitcoin hari ini dibuka fluktuatif namun menguat di […]
PT Lini Imaji Kreasi Ekosistem Tbk akan segera melantai di Bursa Efek Indonesia dengan menggelar penawaran umum perdana saham (initial […]
Arab Saudi mulai jajaki CBDC nih~ Bank Sentral Arab Saudi (SAMA) mengatakan sedang melakukan eksperimen mata uang digitalnya dan saat […]
Kurs dolar hari ini, simak kabar berikut! Indeks dolar Amerika (AS) jeblok pada perdagangan Rabu pasca pengumuman suku bunga (The […]
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjanjikan akan membagikan dividen sebanyak-banyaknya 50 persen dari laba bersih untuk tahun buku 2023. Direktur Keuangan […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.