Kehadiran bursa kripto Indonesia masih banyak ditunggu oleh berbagai pihak karena bursa kripto merupakan bagian ekosistem perdagangan legal aset kripto. Di sisi lain, antusiasme masyarakat semakin tumbuh terhadap aset kripto sebagai salah satu investasi.

Pergantian posisi Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi kepada Zulkifli Hasan memberikan sedikit harapan terkait percepatan pembentukan bursa kripto. Sejauh ini, transaksi perdagangan aset kripto semakin ramai meskipun di tengah fluktuasi harga yang sangat cepat.

Sejauh ini, menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya peluncuran bursa kripto diharapkan dalam waktu dekat. Saat ini, tengah dilakukan uji coba sistem dari calon pengurus bursa yang telah mendaftar.

“Namun untuk kustodi yang daftar sampai saat ini belum ada progres pemenuhan syaratnya,” kata Tirta.

Aset kripto di Indonesia telah legal diperdagangkan, terutama transaksi yang dilakukan pada pedagang fisik aset kripto terdaftar. Tidak hanya itu, regulasi perpajakan pun telah mengakomodir transaksi kripto sebagai objek pajak.

Baca juga: Pentingnya Menggunakan “Uang Dingin” Saat Terjun ke Pasar Keuangan 

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan urgensi pembentukan aset kripto seiring jumlah investor semakin banyak, sehingga membutuhkan otoritas yang melindungi kepentingan investor dan mengawasi transaksi.

“Jika ada harga kripto yang naik atau turun secara tidak wajar, maka otoritas bisa mengambil langkah strategis untuk melindungi investor. Kalau saat ini kan sangat bebas sekali makanya ketika harga lagi memerah, ya investor harus menanggung kerugian tanpa ada tindakan dari otoritas berwenang, misalkan ada kebijakan ARB (auto reject bawah),” ungkap Nailul dalam keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

Hal senada diungkapkan Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Sutopo menjelaskan pembentukan bursa kripto hal mendesak, mengingat pentingnya upaya pencegahan investasi bodong, serta tugas melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto.

Meski demikian, Sutopo menilai memang belakangan pembentukan bursa kripto diiringi momentum kurang bagus seiring melemahnya valuasi kripto.

“Kemungkinan pada 2024, tren penguatan akan kembali lagi,” ujar Sutopo.

Di sisi lain, pemerintah juga diminta untuk segera membenahi dan menegakkan regulasi investasi aset kripto. Hal tersebut sangat penting mengingat maraknya aksi penipuan berkedok kripto maupun investasi bodong.

Adapun, Direktur Centre of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai hal terpenting yang harus dipikirkan pemerintah adalah memastikan platform perdagangan kripto memiliki sistem perlindungan memadai.

“Mulai dari standar KYC yang lebih ketat sampai sistem yang mengatur dispute atau perselisihan antara pihak platform dengan investor, (kebijakan itu) mendesak dibutuhkan,” kata Bhima.

Sumber

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, Kapitalisasi Pasar Bitcoin Naik 2,47%