Trader Harian - Presiden Terbitkan Aturan, Saham BBKP dan ISAT Pindah Kepemilikan | */ ?>Presiden Terbitkan Aturan, Saham BBKP dan ISAT Pindah Kepemilikan |
Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan yang menjadi landasan hukum penambahan suntikan modal ke dalam modal PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Presiden Terbitkan Aturan Baru
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Aturan baru ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PPA. Pemerintah, merasa penambahan suntikan modal bagi perusahaan pelat merah tersebut perlu untuk mendorong kinerja.
Penambahan modal berasal dari pengalihan sejumlah saham. Saham tersebut adalah PT Indosat Tbk (ISAT), PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), PT Socfin Indonesia, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, dan PT Kawasan Industri Lampung.
Pada Pasal 2 disebutkan, saham Indosat yang dialihkan adalah saham Seri B dengan total saham 776.624.999 lembar saham. Selain itu saham yang dialihkan adalah Prasadha Pamunah Limbah Industri sebanyak 50 lembar saham.
Lalu, pemerintah mengalihkan saham Bukopin yaitu saham Seri A dan Seri B masing-masing 4.736.255 lembar saham dan 1.034.232.376 lembar saham. Sementara di Kawasan Industri Lampung, pemerintah mengalihkan 1.762 lembar saham kepada modal PPA.
Terakhir, di Socfin Indonesia, pemerintah mengalihkan satu lembar saham Seri B, 2.999 lembar saham Seri C, dan 2.000 lembar saham Seri D kepada PPA.
Pengalihan Kepemilikan Saham
Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, menurut pasal 2 ayat 2 PP tersebut.
Pengalihan ini secara tidak langsung menjadikan PPA sebagai pemegang saham Indosat, Prasadha Pamunah Limbah Industri, Bank Bukopin, Kawasan Industri Lampung, dan Socfin Indonesia.
Adapun saat ini mengacu laporan keuangan Desember 2020, saham Indosat, dipegang oleh pemerintah sebesar 14,29% untuk Seri B dan Ooredoo Asia sebesar 65% juga untuk Seri B. Sementara untuk Seri A, pemerintah memegang satu lembar saham Seri A ISAT.
Aturan ini ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2021. Peraturan ini diundangkan pada 17 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Shinta Setyaningrum tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini sedang tertarik untuk mendalami bidang ekonomi termasuk ke dalam dunia cryptocurrency dan alat investasi lainnya.
Bank sentral China mengatakan pada Senin (4/7/2022) bahwa mereka telah meningkatkan fasilitas pertukaran atau swap mata uang dengan Hong Kong menjadi perjanjian permanen dan memperluas ukurannya […]
Tesla Umumkan Penjualan Kendaraan Listrik pada Q2 2022 Tesla baru saja memposting total produksi dan pengiriman kendaraan kuartal kedua untuk tahun […]
Nayib Bukele beli Bitcoin lagi~! Tidak terpengaruh oleh kerugian besar yang ditimbulkan karena berinvestasi di Bitcoin, Bukele mengumumkan pada Jumat […]
Coinbase NFT menambahkan lebih banyak fitur baru untuk basis pengguna yang relatif kecil. Marketplace NFT ini telah meluncurkan sejumlah peningkatan […]