Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini batasan harga terendah bisa berada di bawah Rp50 per saham. Artinya, batasan harga saham terendah bisa mencapai Rp1 per saham atau Rp100 per lot melalui papan akselerasi.
Peraturan Baru BEI, Batas Bawah Harga Saham
Apa itu papan akselerasi? Berdasarkan lampiran keputusan direksi BEI Nomor Kep/BEI/2018 disebutkan, papan ini mengakomodasi perusahaan dengan aset skala kecil atau skala menengah untuk mencatatkan saham di BEI.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, harga saham pada saat pencatatan saham perdana paling sedikit sebesar Rp50 per saham. Harga tersebut harus disandingkan dengan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham.
Selain itu, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pengendali saham utama setelah penawaran umum dalam periode lima hari bursa paling kurang 2% dari jumlah modal disetor.
Namun demikian, Menurut Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, fraksi terendah harga saham emiten di papan ini bisa di bawah Rp50 per saham.
Sebagai contoh, emiten yang bergerak di bisnis properti, akomodasi dan manajemen perhotelan, PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) pada perdagangan kemarin berakhir di level Rp44 per saham, atau turun 8,33%.
Saham PLAN Sebagai Contoh
Harga saham emiten yang dicatatkan di papan akselerasi tersebut berada di bawah batasan harga terendah di papan utama dan pengembangan yakni minimal Rp50 per saham.
PLAN resmi mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 15 September 2020. Data BEI mencatat, pada perdagangan sore ini, sahamnya ditransaksikan Rp2,50 miliar dengan volume perdagangan 55,26 juta saham.
Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 39,29 miliar. Dalam sepekan terakhir saham PLAN minus 30,16% dan sebulan terakhir turun 76%.
Sebelumnya disebutkan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) merampungkan aturan pencatatan papan akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di papan akselerasi bisa sampai Rp1 per saham.
Sementara papan utama dan papan pengembangan terendah yakni Rp50 per saham. Batasan harga terbawah tersebut akan berdampak pada batasan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB).
Dengan demikian, nantinya Bursa akan mengatur kembali tiering atau tingkat harga saham. Keleluasan harga saham tersebut akan diberikan hingga level Rp 10/saham lalu kemudian sistem ARA dan ARB akan kembali normal.
Shinta Setyaningrum tertarik dengan dunia tulis menulis dan copyediting sejak bangku SMA dan diperdalam di dunia perkuliahan. Saat ini sedang tertarik untuk mendalami bidang ekonomi termasuk ke dalam dunia cryptocurrency dan alat investasi lainnya.
Bank sentral China mengatakan pada Senin (4/7/2022) bahwa mereka telah meningkatkan fasilitas pertukaran atau swap mata uang dengan Hong Kong menjadi perjanjian permanen dan memperluas ukurannya […]
Tesla Umumkan Penjualan Kendaraan Listrik pada Q2 2022 Tesla baru saja memposting total produksi dan pengiriman kendaraan kuartal kedua untuk tahun […]
Nayib Bukele beli Bitcoin lagi~! Tidak terpengaruh oleh kerugian besar yang ditimbulkan karena berinvestasi di Bitcoin, Bukele mengumumkan pada Jumat […]
Coinbase NFT menambahkan lebih banyak fitur baru untuk basis pengguna yang relatif kecil. Marketplace NFT ini telah meluncurkan sejumlah peningkatan […]