China Geser Posisi Amerika di Asia Tenggara
China Geser Amerika dari Asia Tenggara? Dalam lima tahun terakhir, pengaruh Amerika Serikat (AS) di Asia Tenggara mulai luntur, sementara […]
Transaksi saham dikabarkan akan dikenakan biaya bea materai sebesar Rp 10.000 pada tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh peraturan baru yang disepakati oleh pemerintah dan DPR. Yang membuat biaya berubah dari yang sebelumnya hanya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengenakan tarif baru terhadap bea materai. Peraturan tersebut merubah biaya dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000. Dikabarkan bahwa penerapan aturan ini akan berlaku pada Tahun 2021, dan akan berdampak pada beberapa transaksi dokumen seperti saham.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea materai terhadap transaksi daring atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.
Langkah penetapan peraturan baru ini dikabarkan adalah untuk menyetarakan dokumen digital dan non digital. Selain itu, Bu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa penetapan bea materai daring adalah akibat dari perkembangan teknologi dan untuk menjaga legalitas dokumen. Peraturan ini akan ditetapkan dalam RUU Materai yang saat ini masih berbentuk draf.
Dalam draf disebutkan, dokumen yang dikenakan tarif bea materai adalah dokumen yang menyatakan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta. Dokumen tersebut menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagainya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen yang akan dikenakan bea materai yang bersifat perdata di antaranya:
Di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan surat berharga adalah saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.
Baca juga: MAPB, Anak Usaha MAPI Berencana Akuisisi 100% Saham TAL
Sebagai contoh, penerbitan 100 lembar saham yang dituangkan dalam 1 surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja. RUU tersebut menjelaskan lebih lanjut dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation.
Selain itu, dokumen transaksi surat berharga adalah bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Hal ini termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek. Secara rincian, mekanisme pengenaan biaya masih akan dikonfirmasi oleh pemerintah melalui kabar resmi.
Dilansir dari CNBC Indonesia
China Geser Amerika dari Asia Tenggara? Dalam lima tahun terakhir, pengaruh Amerika Serikat (AS) di Asia Tenggara mulai luntur, sementara […]
Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah kembali sebesar 0,13% menjadi Rp15.000/US$ pada perdagangan hari ini, Rabu (31/5/2023). Pelemahan ini […]
Harga bitcoin (BTC) turun di bawah $28.000 selama sesi jam perdagangan AS pada hari Selasa (30/05). Akan tetapi, harga bitcoin […]
Apa itu Filecoin? Filecoin adalah jaringan peer-to-peer yang menyimpan file, menawarkan insentif ekonomi dan kriptografi bawaan untuk memastikan file disimpan dengan […]
Turis asing yang menggunakan kripto sebagai alat pembayaran di Bali akan “ditindak tegas,” otoritas setempat telah memperingatkan. Berbicara pada konferensi […]
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak pernah mengalami penguatan selama sebulan terakhir. Hal ini disebabkan oleh debt […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.