Dolar Hari Ini Menguat, Simak Kabar Berikut
Kurs Dolar Hari Ini Menguat Nilai tukar rupiah kembali melemah melawan dolar AS di awal perdagangan Selasa (7/2/2023). Sebelumnya, rupiah […]
Nepal Blokir Aplikasi Kripto?
Otoritas Nepal mengambil langkah untuk memblokir aktivitas terkait cryptocurrency. Dalam pemberitahuan 8 Januari 2023, Otoritas Telekomunikasi Nepal menginstruksikan semua penyedia layanan internet (ISP) untuk mencegah pengoperasian dan pengelolaan situs web, aplikasi, atau jaringan online” terkait kripto.
Dilansir dari CoinDesk, Selasa (17/1/2023), sebelumnya pada September 2021, bank sentral negara tersebut melarang aktivitas cryptocurrency termasuk perdagangan dan penambangan.
Pada April 2022, otoritas telekomunikasi Nepal mencari informasi dari publik tentang siapa pun yang berpartisipasi dalam aktivitas ilegal, seperti kripto.
Kehati-hatian terbaru mengancam tindakan hukum terhadap ISP dan penyedia layanan email jika aktivitas terkait kripto terjadi di platform mereka. Pemberitahuan tersebut menyatakan transaksi mata uang virtual yang ilegal di negara tersebut meningkat dalam beberapa hari terakhir.
Meskipun dilarang, Nepal menempati peringkat ke-16 dalam Indeks Adopsi kripto Global 2022 Chainalysis, di depan negara-negara seperti Inggris dan Indonesia.
Nepal adalah salah satu dari sembilan negara bersama dengan China, Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Qatar, dan Tunisia yang telah menerapkan larangan mutlak terhadap kripto, menurut sebuah laporan dari Library of Congress.
Sebelumnya, penggunaan ilegal cryptocurrency mencapai rekor USD 20,1 miliar atau setara Rp 305,4 triliun (asumsi kurs Rp 15.203 per dolar AS) pada 2022 karena transaksi yang melibatkan perusahaan yang ditargetkan oleh sanksi AS meroket. Data dari perusahaan analitik blockchain, Chainalysis, menunjukkan pada Kamis (12/1/2023).
Pasar cryptocurrency terpuruk sepanjang 2022, karena selera risiko berkurang dan berbagai perusahaan kripto runtuh. Investor dibiarkan dengan kerugian besar dan regulator meningkatkan seruan untuk lebih banyak perlindungan konsumen.
“Bahkan ketika volume transaksi kripto secara keseluruhan turun, nilai transaksi kripto yang terkait dengan aktivitas terlarang naik untuk tahun kedua berturut-turut,” kata Chainalysis, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (13/1/2023).
Chainalysis menambahkan, transaksi yang terkait dengan entitas yang terkena sanksi meningkat lebih dari 100.000 kali lipat pada 2022 dan merupakan 44 persen dari aktivitas terlarang tahun lalu.
Dana yang diterima oleh bursa Rusia Garantex, yang disetujui oleh Departemen Keuangan AS pada April, menyumbang sebagian besar volume terlarang pada 2022.
Baca juga: Persediaan Bitcoin untuk Trading Cuma Sedikit! Berapa Jumlahnya?
Kurs Dolar Hari Ini Menguat Nilai tukar rupiah kembali melemah melawan dolar AS di awal perdagangan Selasa (7/2/2023). Sebelumnya, rupiah […]
Dalam sebuah utas Twitter, product lead NFT Mastercard, Sethi mengumumkan pada Kamis, 2 Februari 2023 dia telah mengundurkan diri dari […]
Pemulihan ekonomi Indonesia akan terus berlanjut, begini kata bos OJK Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan […]
Bitcoin dan crypto hari ini terpantau alami pergerakan yang beragam. Mayoritas crypto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah. […]
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) meresmikan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang bergerak di bidang industri […]
Apa itu book building? Istiliah book building merujuk pada periode penawaran awal dari sebuah saham dari calon emiten yang go […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.