Pemulihan Ekonomi Indonesia Berlanjut, Begini Kata Bos OJK
Pemulihan ekonomi Indonesia akan terus berlanjut, begini kata bos OJK Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan […]
Bangkrutnya pertukaran kripto FTX membawa dampak hingga ke Indonesia. Hal ini mendorong Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memutuskan menghentikan perdagangan di FTX pada 14 November 2022.
Bappebti mencatat nilai transaksi token FTX mencapai Rp 106,5 miliar dengan nilai volume transaksi 193.435. Dalam catatan lembaga tersebut, ini terjadi dalam periode Januari hingga Oktober 2022.
“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Didid dalam keterangan, dikutip Senin (20/11/2022).
Di Indonesia, pangsa pasar FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi Januari hingga Oktober 2022 sebesar Rp 279,8 triliun.
Para pedagang yang memfasilitasi perdagangan token FTX, Didid mengatakan Bappebti melakukan pengawasan pada mereka. Dengan begitu calon pedagang yang memperdagangkan FTX harus memperhatikan, mentaua, dan menganalisis perkembangan token itu untuk melindungi nasabah.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, volatilitas nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang harus dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Investasi aset kripto sangat volatile atau bergejolak, yang artinya bisa mendapatkan keuntungan besar dan juga kerugian besar dalam waktu singkat.
Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi token FTX saat ini.
Diharapkan pedagang fisik kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bappebti.
Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah.
Sebelumnya FTX sendiri tercatat sebagai salah satu dari 383 aset kripto yang ada dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca juga: Pemerintah Berencana Pasang Pajak Crypto, Ini Rinciannya
Pemulihan ekonomi Indonesia akan terus berlanjut, begini kata bos OJK Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan […]
Bitcoin dan crypto hari ini terpantau alami pergerakan yang beragam. Mayoritas crypto jajaran teratas terpantau kembali berada di zona merah. […]
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk (NAYZ) meresmikan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan yang bergerak di bidang industri […]
Apa itu book building? Istiliah book building merujuk pada periode penawaran awal dari sebuah saham dari calon emiten yang go […]
Waspada kejahatan di metaverse! Salah satu masalah utama dengan platform metaverse adalah privasi. Orang mungkin mengungkapkan data yang lebih sensitif dan […]
BRI Buyback Saham Rp1,5 Triliun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp […]
© 2020 Trader Harian. 3th Floor, WTC 3, Jl. Jend. Sudirman, Kav 29-31, Jakarta, Indonesia 12920.