Harga Bitcoin Hari Ini Melemah Lagi

Pada perdagangan pagi Rabu (24/5), mayoritas harga aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar mengalami penurunan. Bitcoin hari ini gagal mempertahankan level US$27 ribu.

Menurut coinmarketcap, Bitcoin hari ini turun 1,8 persen menjadi US$26.952 per koin. Demikian pula, Ethereum merosot 1,7 persen menjadi US$1.834 per koin.

Sementara itu, BNB mengalami koreksi menjadi US$311 per koin akibat pelemahan sebesar 1 persen. XRP juga turun 0,9 persen menjadi US$0,461 per koin.

Kemudian, Cardano saat ini dijual dengan harga US$0,367 per koin setelah mengalami penurunan sebesar 1,3 persen. Begitu juga dengan Dogecoin yang terjun ke US$0,072 per unit akibat penurunan sebesar 2,1 persen.

Polygon juga mengalami penurunan 1 persen menjadi US$0,879 per koin, sementara Solana mengalami penurunan drastis menjadi US$19,7 per unit akibat koreksi sebesar 2,2 persen.

Tether dan USD Coin, sebagai stablecoin, tetap bertahan di harga US$1 per unit. Keduanya mengalami fluktuasi yang kecil, kurang dari 1 persen di bawah harga tersebut.

Baca juga: Apa itu PepeCoin (PEPE)? Yuk Kenalan di Sini!

Meskipun pemerintah masih melarang penggunaan kripto sebagai alat pembayaran, kripto dianggap sebagai komoditas di pasar berjangka. Oleh karena itu, kripto dapat digunakan sebagai aset investasi dan diperdagangkan oleh pelaku pasar.

Regulasi terkait aset kripto di Indonesia diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, termasuk kripto sebagai salah satu komoditas tersebut.

Selain itu, aturan yang lebih spesifik mengenai kripto juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di bursa berjangka.

Selain Bappebti, beberapa lembaga dan otoritas lain juga terlibat dalam pengawasan dan regulasi aset kripto di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab mengawasi kegiatan perusahaan fintech, termasuk perusahaan-perusahaan kripto yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berperan dalam melakukan audit terhadap aset kripto yang dimiliki oleh instansi pemerintah.

 

Sumber

Baca juga: Ridwan Kamil Hadir dalam Bitcoin Conference 2023 di Miami