Waspada Investasi Bodong, Simak Penjelasan Berikut

Kasus penipuan berkedok investasi atau trading sempat menggemparkan Indonesia pada tahun 2022. Kasus trading binary option Binomo membuat Indra Kenz pria yang digadang-gadang sebagai crazy rich tersebut divonis 10 tahun penjara.

Aktivitas trading forex sebenarnya legal di Indonesia. Namun, berbeda dengan Binomo yang merupakan investasi bodong, aktivitas trading di Indonesia diatur dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Semua kegiatan di perdagangan berjangka, termasuk trading forex diatur dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tetapi banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kedok trading forex dengan iming-iming keuntungan besar untuk melakukan penipuan.

Lantas bagaimana agar tidak terjerumus dengan penipuan yang berkedok trading forex?

Baca juga: Tren Investasi di Indonesia Semakin Inklusif Namun Minim Literasi

Caranya sebenarnya sangat mudah, yakni bertransaksi di pialang (broker) lokal yang diregulasi oleh pemerintah, dalam hal ini Bappebti.

Selain itu yang patut diingat trading forex bisa menghasilkan profit yang sangat besar. Tetapi sebanding dengan risikonya, high risk high return. Artinya, jika ada orang yang menawarkan janji profit yang besar dan pasti (fix income) dalam trading forex, sudah pasti merupakan penipuan.

Untuk diketahui lagi, trading forex harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Jika ada oknum dari pialang berjangka yang menawarkan diri untuk melakukan transaksi, sementara nasabah hanya cukup menanamkan modal saja, hal tersebut menyalahi aturan dari Bappebti, dan patut waspada.

Selanjutnya, trading forex dilakukan dengan jual beli pasangan mata uang misalnya euro dengan dolar Amerika Serikat (AS) (EUR/USD) yang paling populer, kemudian poundsterling dan dolar AS (GBP/USD). Trading juga bisa dilakukan pada aset emas dengan simbol XAU/USD.

Trading dilakukan dengan memprediksi arah pergerakan pasangan mata uang, jika euro diprediksi menguat maka posisi yang diambil adalah beli (buy/long) EUR/USD. Sebaliknya jika euro diprediksi melemah maka posisi yang diambil jual (sell/short).

Sebagai catatan, trading forex hanya bisa dilakukan melalui broker forex.

Di Indonesia sendiri broker pada umumnya menyediakan leverage 1:100, maka jumlah modal yang dibutuhkan atau dikenal dengan margin untuk membuka 1 lot standar adalah 100.000/100 = US$ 1.000.

 

 

 

Sumber

Baca juga: Waspada Aplikasi Kripto Palsu! Begini Kata FBI